oleh

Sekata Institute: Proyek Pagar Laut, Jangan Jadikan Pencabutan Izin Sekadar Gimmick

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Proyek pagar laut dan aktivitas pengurugan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut dikatakan, Direktur Sentra Keadilan dan Ketahanan Nasional (Sekata Institute), Andri Frediansyah,

Ia mengingatkan agar pencabutan izin tersebut tidak berhenti sebagai sekadar gimmick kebijakan tanpa dampak nyata di lapangan.

“Secara hukum pencabutan izin seharusnya otomatis menghentikan seluruh kegiatan fisik. Ketika aktivitas pengurugan laut masih terus berlangsung lebih dari satu tahun pasca pencabutan, maka terdapat indikasi pembiaran yang serius”, kata Andri, Selasa (13/01).

Ia menegaskan, praktik pengurugan laut tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam Pasal 23 ayat (1) ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir dan laut wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Lebih jauh, Pasal 73 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan, pemulihan lingkungan, dan denda,” tegasnya.

Selain itu, Andri menilai aktivitas pengurugan yang tetap berjalan juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat operasional.

“Ketika izin dicabut, maka AMDAL dan izin lingkungannya otomatis gugur. Jika kegiatan tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum lingkungan,” tandasnya.

Andri juga mengingatkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan tanpa izin tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, baik dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian.

BACA JUGA :  Tri: Bulan Oktober Dana Hibah 100 Juta Per RW akan Cair dan Honor Naik

“Aktivitas pengurugan area kawasan pagar laut pesisir tangerang ini ada potensi hukumnya, janganlah semena-mena seakan tidak ada peran negara disini,” ungkapnya. (Ndi/An)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed