JAKARTA, Beritapublik.co.id – Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Fitnah Terhadap Yayasan Pelita Saka Nusantara di Platform TikTok, Kuasa Hukum RAN LAW Office melayangkan surat somasi.
“Kami Advokat dan Paralegal RAN LAW OFFICE selaku kuasa hukum dari Yayasan Pelita Saka Nusantara, telah melayangkan surat peringatan dan permohonan klarifikasi (Somasi), kepada ASW atas dugaan fitnah di media sosial melalui unggahan video di akun TikTok @Brathacybernews,” kata Zainuddin SH.MH. Kuasa Hukum Yayasan Pelita Saka Nusantara, RAN LAW OFFICE melalui siaran tertulisnya, Kamis (23/04).
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam video tersebut, pemilik akun menuduh Klien kami (Yayasan Pelita Saka Nusantara) telah melakukan penipuan yang merugikan dirinya sebesar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
Berdasarkan keterangan Klien kami, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Klien kami tidak pernah menerima atau dititipi uang sebesar Rp 7 Miliar dari yang bersangkutan. Faktanya, Klien kami justru telah membantu yang bersangkutan dalam pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jepara,” jelasnya.
Akibat penyebaran video tersebut, Klien kami mengalami kerugian materiil dan imateriil yang signifikan karena nama baik yayasan dicemarkan di ruang publik.
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
– Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana fitnah;
– Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyerangan kehormatan/nama baik melalui Sistem Elektronik.
Kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kalender, sejak diterimanya Surat Permohonan Klarifikasi ini kepada yang bersangkutan untuk:
1. Melakukan klarifikasi publik atas pemberitaan tersebut;
2. Memulihkan nama baik Klien kami;
3. Mengembalikan seluruh uang milik Klien kami apabila terbukti ada.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh upaya hukum perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan pidana dengan melaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghormati proses dan mekanisme hukum yang ada,” ungkapnya. (Ndi/Rs)








Komentar