KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang mulai mendalami kerja sama revitalisasi pasar dalam pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
“Langkah Kejari Kota Bekasi menelusuri Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi pasar sudah berada pada jalur yang tepat,” kata Baskoro, Jumat (05/6).
Ia berharap pendalaman dilakukan secara menyeluruh terhadap kerja sama revitalisasi Pasar Kranji Baru, Pasar Jatiasih, Pasar Bantargebang, dan Pasar Family Mart untuk memastikan pelaksanaan investasi serta kewajiban para pihak berjalan sesuai perjanjian.
Menurut dia, setiap proyek memiliki nilai investasi, masa pengelolaan, serta hak dan kewajiban yang berbeda sehingga perlu ditelaah secara terpisah.
Ia mengatakan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, proyek tersebut memperoleh perpanjangan melalui addendum sehingga penyidik perlu menelusuri dasar kebijakan, progres pekerjaan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam PKS Nomor 2399/Kota Bekasi dan Nomor 23.12/ABB-Bks/2019.
Baskoro juga meminta penyidik mencermati PKS Revitalisasi Pasar Jatiasih yang dikelola PT Mukti Sarana Abadi (MSA) dengan nilai investasi Rp 44 miliar.
Terhadap Revitalisasi Pasar Bantargebang yang dikelola PT Javana Arta Perkasa dengan nilai investasi sekitar Rp 42 miliar, Baskoro menilai pendalaman perlu dilakukan lebih rinci karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang saat ini disidik Kejari Kota Bekasi.
“Dokumen kerja sama, pelaksanaan investasi, pengelolaan aset, hingga mekanisme pengelolaan pasar perlu diperiksa secara komprehensif agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” ujarnya.
Sementara itu, Baskoro meminta penyidik juga menelaah PKS Revitalisasi Pasar Family Mart yang memiliki nilai investasi sekitar Rp17,29 miliar.
“Seluruh proyek revitalisasi yang melibatkan pihak ketiga harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pendalaman,” tegasnya. (Ndi/Mt)










Komentar