oleh

Kejari Ungkap Temuan Permasalahan PKS Revitalisasi Pasar di Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menemukan indikasi permasalahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi sejumlah pasar tradisional di Kota Bekasi.

Temuan itu membuat kejaksaan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah dengan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya mengawal pengelolaan aset publik agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan tim kejaksaan saat ini mengumpulkan bahan keterangan dengan menelaah dokumen kerja sama, pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan aset terkait program revitalisasi pasar.

“Benar, kami menemukan adanya indikasi permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama revitalisasi pasar di Kota Bekasi. Saat ini, tim kami sedang melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut,” ujar Ryan, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum, kelalaian pihak ketiga sebagai pengembang, maupun potensi kerugian negara akibat pelaksanaan PKS yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Ryan, revitalisasi pasar merupakan program strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, aktivitas ekonomi masyarakat, serta potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, setiap pelaksanaan kerja sama harus berjalan sesuai perjanjian.

Kejari Kota Bekasi memastikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara akan ditingkatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini, tim kejaksaan masih menelusuri dokumen-dokumen kontrak kerja sama untuk memetakan pelaksanaan proyek serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam revitalisasi pasar tersebut. (Red)

BACA JUGA :  Polsek Bantargebang Amankan Kegiatan Keagamaan Pesta Gotilon di Kelurahan Padurenan

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed