oleh

Merendahkan Profesi Wartawan, Dewan Pers Angkat Bicara

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat angkat suara terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan saat jumpa pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/07) lalu.

Dewan Pers mengeluarkan surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.

“Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan profesi jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” kat Komaruddin Hidayat, melalui siaran pers, Senin (20/07).

Komaruddin mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya. (Red).

BACA JUGA :  Mudik Lebaran: PLN Adakan Mudik Bersama 5000 Pemudik

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed