JAKARTA, Beritapublik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek dilingkungan Pemkab Lombok Barat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan sah sejak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (20/07) kemarin.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikan perkara ini ketahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM dan ALG selalu Direktur Utama PT MSI,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK dalam jumpa persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta , Selasa (21/07).
Dijelaskannya, selain pidana korupsi KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dilakukan tersangka LAZ dan SUD.
KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Red)








Komentar