CIKARANG, Beritapublik.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bekasi dan LBH GP Ansor Kota Bekasi resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cikarang.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) terkait pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal, yang dilaksanakan di Rumah Makan Dapur Dede, Kabupaten Bekasi, Selasa (01/09).
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bekasi Karnadi Ilyas menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia mengaku sudah lama berkeinginan menyelenggarakan diklat paralegal agar kader Ansor, khususnya di lingkup Kabupaten Bekasi, dapat lebih memahami hukum dan mampu membantu masyarakat di 187 desa yang tersebar di wilayah tersebut.
Senada dengan itu, Ketua DPC Peradi Cikarang Ibrahim Aziz menyampaikan bahwa kerja sama dengan LBH GP Ansor Bekasi Raya ini merupakan bagian dari tugas pengabdian profesi advokat kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini juga bertujuan memperluas jejaring bantuan hukum hingga ke tingkat akar rumput, sehingga masyarakat pencari keadilan dapat lebih mudah memperoleh pendampingan.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi Aa Muhamad Zaenudin menilai agenda diklat ini sangat bermanfaat, terlebih dengan biaya yang dinilai lebih terjangkau dibandingkan kegiatan serupa lainnya. Ia menambahkan, peserta akan dibimbing langsung oleh kalangan akademisi dan praktisi profesional di bidang hukum, sehingga sayang jika kader Ansor melewatkan kesempatan tersebut.
Diklat paralegal ini direncanakan berlangsung pada 3 dan 10 Oktober 2026, mulai pagi hingga sore hari. Hari pertama akan diisi dengan pembukaan dan pendalaman materi secara Offline, sementara hari kedua berupa pendalaman materi sekaligus penutupan yang dilaksanakan secara Online/daring penuh, guna mengakomodasi peserta yang terkendala waktu untuk hadir langsung.
Adapun teknis pendaftaran dan pelaksanaan diklat akan diinformasikan lebih lanjut oleh panitia penyelenggara. (**)










Komentar