JAKARTA – Berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh beberapa Divisi Humas belakangan ini, yang membatasi kerja wartawan dari perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk tidak boleh meliput di lingkungan instansi pemerintah.
Menanggapi hal tersebut Jodhi Yudono Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Pusat mengajukan protes.
“Setelah melakukan pembicaraan pribadi dengan Ketua Dewan Pers (DP) sdr. Stanley Adi Parsetyo pada Rabu, 8 November 2018 pkl 13.00 wib melalui what’s up, ternyata pihak DP tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan atas kerja wartawan di lapangan, termasuk meminta kepada instansi pemerintah untuk melarang wartawan yang perusahaannya belum terverifikasi,” bebernya.
Lebih lanjut, Jodhi tegaskan jika adanya pelarangan yang terbitkan maka telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“menyangkut menghalang-halangi kerja wartawan untuk mencari informasi di instansi negara sebagai representasi dari instansi yang dibiayai publik (masyarakat),” tuturnya.
Menurut dia, upaya verifikasi media dan wartawan IWO saat ini sedang dalam proses verifikasi yang membutuhkan waktu panjang mengingat keterbatasan tenaga/petugas Dewan Pers yang melakukan verifikasi.
“Saya berharap mohon kerjasama dengan tidak membatasi kerja-kerja kawan – kawan wartawan,” Harapnya. (*)









