JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sistim Informasi Politik (Sipol) dalam putusan tersebut akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Partai PKPI, PBB, dan Partai Idaman.
Sidang digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan. Bawaslu menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.
“Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,” terang ketua Bawaslu RI saat dipersidangan pada, Rabu (15/11).
Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.
“Melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik,” kata Abhan dalam putusannya.
Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.
“Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan,” tuturnya.
Sekedar diinformasikan, dalam persidangan Bawaslu menghadirkan Ahli Hukum Adminstrasi Negara Riawan Tjandra dan Ahli Teknologi Informasi (TI) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Hasyim Gautama.









