KOTA BEKASI – Meningkatkan kedisiplinan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan non ASN, Pemkot Bekasi luncurkan rompi hijau yang bertuliskan “Saya Belum Disiplin” dan rompi orange “Melanggar Disiplin Berat.
Hal tersebut dilakukan untuk pegawai yang tidak mengikuti apel setiap hari Senin – Kamis.
“Hari ini tidak hanya para staf nya saja, Kepala dinas atau kepala wilayahnya juga dikenakan bagi pegawainya yang tidak masuk tetap kami panggil dan kenakan pada saat apel, ini satu langkah tegas bagi ASN dan Non ASN untuk memiliki tanggung jawab,” tegas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (14/1).
Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan sebuah peringatan kepada para pegawai yang dalam bekerja belum sepenuh hati bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat.
“Karena sudah diatur di PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PERWAL No 72 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya.
Sehingga lanjutnya, dapat terlihat mana pegawai yang mempunyai integritas dan mana yang masih belum maksimal, maka dari itu saya tegaskan jika mau mengubah sikap dan tindakan.
“Mari kita berjalan bersama beriringan membangun bersama sesuai visi misi Kota Bekasi yaitu cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan,” pungkasnya (Adv).









