oleh

Ini Dia! Sangsi Administrasi PBB di Hapuskan Hingga 28 November 2022

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka acara sosialisasi penghapusan sangsi administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi. Senin, (31/10).

Acara sosialisasi ini bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu percepatan pembangunan Kota Bekasi.

“Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi,” ujar Plt Walikota Bekasi.

Oleh sebab itu, lanjutnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB mulai tanggal 28 Oktober sampai 28 November.

“Penghapusan sanksi ini diberikan sebagai wujud Perhatian Pemerintah kepada para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB” terangnya.

Terakhir, Tri Berharap agar masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan sanksi ini dalam rangka membantu pembangunan daerah.

“Ayo bersama-sama kita wujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan ihsan,” ungkapnya. (Ndi/Hb)

BACA JUGA :  Lestarikan Budaya Bangsa, Pemkot Bekasi Dukung Pesona Batik Nusantara

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed