oleh

Polrestro Bekasi Kota Berhasil Mengamankan 11 Paket Sabu Dalam Bungkusan Permen

KOTA BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengamankan JHN (33) karena kedapatan menyimpan sabu yang hendak diedarkan dan dikemas dalam beberapa bungkus permen pada Selasa, (15/8).

Pelaku sendiri diringkus petugas Reskrim saat sedang melakukan penyelidikan kasus kekerasan di daerah Bantar Gebang beberapa waktu lalu.

“Pelaku ditangkap di Bantar Gebang, kami sedang menyelediki kasus curas dan curat terhadap pelaku akhirnya kami mendapatkan paket sabu siap edar dan dibungkus dalam kemasan permen di dalam kantong pelaku JHN,” ujar AKBP Widjonarko kepada awak media saat jumpa pers di Bekasi, Rabu (23/8).

AKBP Wijonarko juga menjelaskan bahwa pelaku berencana mengedarkan sabu bungkus permen tersebut di beberapa daerah di Kota Bekasi.

“Pelaku akan mengedarkan sabu tersebut di daerah Bantar Gebang dan mungkin di beberapa wilayah Kota Bekasi, akan kami kembangkan lebih lanjut dari mana pelaku berhasil mendapatkan narkotika tersebut,” tambah Wakapolres Metro Bekasi Kota.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar, buku tabungan, korek api, dompet berisi uang tunai dan empat butir obat asam mefenamat.

Atas perbuatannya, JHN akan dikenakan pasal 112 uu. No 35 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ini Dia Aksi Penembakan Brutal di Masjid Christchurch Selandia Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed