KOTA BEKASI – Fotografer gadungan berinisial DF (28) diamankan Polres Metro Bekasi Kota, pasalnya telah melakukan pemerkosaan dan pencurian salah satu warga Kota Bekasi yang berinisial FK (23) tahun pada, Selasa (15/8) lalu.
Awal kejadian, FK melihat di media sosial bahwa ada undangan pemotretan yang sengaja disebarkan oleh DF. Merasa tertarik, FK langsung menghubungi pelaku yang mengaku bahwa dirinya akan memotret dan membayar FK jika mau dijadikam objek foto DF.
“Setelah sampai di tempat penginapan, FK dipaksa pelaku untuk melakukan pose sambil diikat dengan tali plastik, saat itu pula DF melakukan pemerkosaan,”
“Tidak hanya sampai disitu, setelah pelaku selesai memperkosa FK, dirinya merampas tas dan dua ponsel milik korban dan melarikan diri,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko saat konferensi persnya di kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/8).
Pelaku DF, kata AKBP Widjonarko ternyata pernah melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kali kepada para korbannya dan pernah ditangkap juga atas kasus yang sama.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, satu buah handuk, Handphone IPhone 6 Plis dan tali rapiah berwarna pink.
Atas perbuatannya, DF terancam hukuman 12 tahun penjara dan akan dikenai pasal 285 dan 365 KUHP tentang Perkosaan dan Pencurian dan Kekerasan. (Aya)










Komentar