oleh

Yusril Ihza Mahendra Mempertanyakan Tjahyo Putar Vidio HTI

JAKARTA – Pro dan kontra Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali di uji dan di sidangkan di gedung Mahkamah Kostitusi (MK), Jl.Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat, Rabu, (30/08)

Adapun agenda sidang yakni, mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait, di wakili oleh Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).

Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan pemutaran Vidio yang disuguhkan oleh Tjahyo Kumolo Mendagri, yang dianggap sebagai provokasi.

“Saya heran penayangan Vidio HTI,” ungkapnya.

Sedangkan Tjahjo Kumolo Mentri Dalam Negri (Kemendagri) mengatakan, alasannya memutar video salah satu petinggi (Hizbut Tahrir Indonesia) HTI saat menyerukan empat pilar khilafah di Gelora Bung Karno pada tahun 2013 silam, sudah meminta izin ke MK menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan keterangan.

“Itukan kita sudah minta izin ke MK, bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan,” ujarnya.

Tjahyo juga menjelaskan terkait video yang di suguhkan atas seizin MK untuk di tayangkan. lebih lanjut, dia juga menepis bahwa dirinya ingin melakukan propaganda dengan menayangkan video tersebut.

“Gak ada tujuan apa-apa saya menayangkan video ini,” jelasnya.

Ditempat bersamaan, Yasonna Laoly Mentri Hukum dan HAM (Menkum HAM) menyampaikan hal senada, menurutnya video HTI menjadi bukti dan fakta yang tidak dapat di pisahkan sehingga pemerintah mengeluarkan perppu ormas dan membubarkan HTI.

“Cari bukti dan fakta sehingga kita sampai pada satu kesimpulan, bukan karena ujuk-ujuk tapi prosesnya panjang dan apabila di biarkan apa konsekwensi nya pada negara,” ungkapnya.

Sekedar informasi, sidang terbuka lanjutan akan di gelar kembali Hari Rabu (6/9) dan di mulai pukul 11.00 Wib. (Nil)

BACA JUGA :  Sejumlah Sekolah di Bekasi Adakan Wisuda Offline

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed