oleh

Sidang Praperadilan Kembali Di Gelar Dengan Menghadirkan Dua Saksi Ahli

JAKARTA – Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Hiendra Soenjoto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Sidang digelar di Ruang Sidang Mudjono, SH pada pukul 13.30 WIB.

Pihak Hiendra Soenjoto menghadirkan 2 saksi fakta yaitu F.X Wisnu Panjangan dan Onggang Napitu serta dua saksi ahli dari pakar hukum pidana, Made darma Weda dan Dahlan Mansur. Dalam sidang tersebut yang menjadi saksi ahli pertama adalah, Made Darma Weda.

Menurut Syafuan pengacara Hiendra Soenjoto mengatakan, sidang hari ini untuk menyerahan bukti – bukti surat dan meminta keterangan saksi – saksi fakta serta meminta keterangan dua ahli hukum acara pidana.

“Tadi dalam persidangan juga, sudah dijelaskan oleh dua orang saksi ahli, bahwa laporan SP3 sepanjang itu belum di batalkan tidak boleh ada laporan baru, apalagi penyidikan,” kata Syafuan saat ditemui usai sidang praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Lebih lanjut Syafuan mengungkapkan, menurut kedua ahli pidana yang dihadirkan di persidangan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang baru ini dianggapnya tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP terutama pasal 109 ayat 2 dan pasal 80 KUHAP. Sambungnya, itu jelas disebutkan apabila seseorang merasa keberatan atau dirugikan satu – satunya cara adalah haruslah melalui lembaga praperadilan untuk membatalkannya.

“Mudah – mudahan hakim yang menyidangkan bisa memberikan keadilan untuk kita semua agar tegaknya hukum dan kebenarannya di negeri ini. Karena itu tugas kita pencari kebenaran bagi orang – orang yang teraniaya,” terangnya.

Dari jalannya persidangan terlihat sangat alot saat termohon dan pemohon mempersoalkan landasan yuridis praperadilan yang dikatakan sah dan tidak sah nya praperadilan.

BACA JUGA :  Akibat Perkelahian Satu Pemuda Tewas Kena Bacok

Made Darma Weda, saksi ahli hukum acara pidana menjelaskan, di dalam sistem hukum pidana kita tidak banyak mengatur tentang praperadilan akan tetapi, kalau sudah ada proses putusan pidana, tidak boleh dilaporkan kembali karena semua pihak harus tunduk pada putusan tersebut.

“Di dalam KUHAP itu ada yang disebut sebagai Praperadilan. Praperadilan dalam pasal 77 berbunyi pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,” kata Made.

Lebih lanjut Made mengatakan, Nah kalau kita bertanya mengenai SP 3, disini ada ruang bagi para pencari keadilan pelapor kalau seandainya suatu peristiwa itu yang dilaporkan itu kemudian mengeluarkan SP 3, maka dia bisa mengajukan Praperadilan.

“Melalui praperadilan inilah, apakah sah atau tidak SP3. Berdasarkan putusan pengadilan ini apapun isinya maka para pihak harus tunduk pada putusan praperadilan umum. Jadi secara singkat forumnya yang sudah di sediakan ada dalam KUHP yaitu dalam proses praperadilan,” Ujarnya saat memberikan penjelasan terhadap berbagi pertanyaan.

Sebelumnya, Reskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 ayat (1) KUHP tentang membuat akta autentik palsu. Hal ini dapat diketahui dari Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/391/VII/2017/Dit Reskrimum dalam proses Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit II Jatanras (Satreskrimum) Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : 3081/VI/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 27 Juni 2017, yang dalam hal ini dapat diketahui dari Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan dengan Nomor : SP. Kap/723/VII/2017/Dit. Reskrimum.

BACA JUGA :  Kasus Adik Ipar Aniaya Kakak Ipar Akhirnya Diselesaikan Dipengadilan

Namun perlu ketahui, bahwa kasus ini sudah pernah dikeluarkan SP-3 oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, namun anehnya kasus ini muncul kembali padahal berdasarkan fakta yuridis tidak ada akta yang dipalsukan dan ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru (NOVUM) sebagaimana yang disangkakan pada laporan Polisi tersebut dan baik Mabes maupun Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat penghentikan penyelidikannya dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/3007/VIII/2014/Dit reskrimum, tanggal 26 Agustus 2014, atas nama Pelapor Azhar Umar dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.tap/562/VII/2015/Dit reskrimum, tanggal 9 Juli 2015. (Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed