oleh

Maraknya Tindak Kriminalitas, DPRD Dukung Pemda Dalam Penegakan Perda Pariwisata

BEKASI – Maraknya kejadian yang seringkali membuat resah masyarakat khususnya pada tempat hiburan malam. Mendapat perhatian yang serius dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pasalnya sering kali terjadi tindak kriminalitas. oleh karena itu DPRD Kabupaten Bekasi mendukung penuh keputusan pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah (Perda) No.3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan.

“Dalam hal ini penegakan tersebut sudah menjadi keharusan guna menjaga kondusifitas Kabupaten Bekasi,” kata Sunandar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi kepada Beritapublik.co.id saat ditemui dikantor DPRD Kabupaten Bekasi pada, Rabu (13\9).

Menurut dia, dalam hal ini penegakan akan tetap dilakukan dengan meminta satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dan aparatur gabungan. Ini tentunya dikarenakan tempat hiburan yang ada pada daerah sekitar sudah melebihi batas dan sering kali menjadi pemicu adanya tindak kriminalitas.

Selain itu, Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan julukan yang kurang enak untuk didengar. Julukan tersebut ‘Kota Jablai’, jadi itu akan berimbas buruk dengan perkembangan atau kemajuan suatu daerah.

Tentu saja, hal tesebut akan menjadi salah satu permasalahan terberat yang harus segera dilakukan pencegahan maupun membumi hanguskan tempat hiburan malam.

“Pasalnya selain menjadi pemicu adanya tindak kriminalitas dan juga sebagai tempat prostitusi terselubung,” katanya.

Ia menambahkan dalam hal ini segala kebutuhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi sudah disiapkan.

Dan untuk kedepannya dapat diambilkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Untuk itu meminta Satpol-PP membuat anggaran dasar sebagai bentuk biaya operasional tambahan.

Kemudian anggaran tersebut harus dilakukan evaluasi melalui Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin agar lebih baik dan setelah itu pengkajian bersama DPRD setempat.

BACA JUGA :  Pj. Wali Kota Bekasi bersama Jajaran Pejabat Pemkot Bekasi Giat Tarling Di Bekasi Barat

“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi sejak awal Perda tersebut ditetapkan,” ujarnya.

Lanjut Sunandar menjelaskan dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat dan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan terus mengawal perkembangan kinerja pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terbaik.

Selain itu sebagai bentuk upaya antisipasi adanya permasalahan yang lebih besar dari efek adanya tempat hiburan malam.

Pasalnya sudah ada beberapa kejadian yang dialami oleh masyarakat dengan adanya tempat hiburan malam. Diantaranya sering adanya perampasan (pemalakan), sering terjadi tindak kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan akibat terlalu banyak alkohol, serta lain sebagainya. (Els))

News Feed