oleh

1 Januari 2018, KPU Kota Bekasi Buka Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Walkot dan Cawalkot Bekasi

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan, tahapan pendaftaran bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi jalur partai akan dimulai pada 1 Januari 2018 mendatang. Para bakal calon harus mentaati jadwal yang sudah ditetapkan.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi menyampaikan, para peserta atau Balon Pasangan harus mulai mengisi formulir pendaftaran mulai 1 Januari hingga 7 Januari 2018 mendatang. Formulir tersebut harus diserahkan pada 8 -10 Januari 2018.

“Formulir Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa diserahkan ke petugas di KPU Kota Bekasi,” kata Ucu saat Sosialisasi bakal paslon di Hotel Santika Mega City Bekasi Jl. Jendral Ahmad Yani, kemarin.

Menurut Ucu, dalam batasan waktu tiga hari, KPU berhak meninjau dan mengembalikan formulir untuk kembali direvisi oleh pasangan calon dan Parpol. Setelah pendaftaran, pihaknya akan melakukan penelitian.

Apabila dalam penelitian, berkas Balon tidak memenuhi syarat, maka berkas bisa dikembalikan. Peserta bisa merevisi hingga 10 Januari 2018.

Ucu menerangkan, ada dua persyaratan yang bakal ditinjau oleh pihaknya. Pertama adalah masalah formulir balon pasangan dan penyerahan formulir Parpol tunggal maupun berkelompok atau koalisi.

“Sekurang-kurangnya mempunyai 20 persen kursi di DPRD Kota Bekasi atau 25 persen suara. Di Kota Bekasi ini ada 50 kursi anggota legislatif, jadi partai bisa diterima jika partai mempunyai 10 kursi di DPRD. Jika tidak memenuhi, bisa dengan koalisinya,” jelas dia.

Selain itu, syarat pengajuan calon didaftarkan pengurus partai politik sesuai tingkatan dan melampirkan Surat Keputusan (SK) kepengurusannya. Bila pengurus setempat tidak mendaftarkan, pendaftaran dapat dilaksanakan oleh DPP. Balon, harus melampirkan SK DPP dari Parpol yang berupa persetujuan pasangan calon, atau Istilahnya adalah rekomendasi.

BACA JUGA :  Targetkan Enam Kursi di DPRD Kota Bekasi, PPP Daftarkan Bacaleg

Calon wali kota dan wakil wali kota diperkenankan dapat menyelaraskan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Di antaranya, bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada pancasila UUD 45, berpendidikan minimal SMA sederajat, usia minimal 30 tahun bagi gubernur dan 25 tahun bagi wali kota, mampu secara rohani dan jasmani bebas narkotika berdasarkan hasil kesehatan tim secara menyeluruh.

“Bagi penyandang disabilitas, tidak mengahalangi pencalonan. Kita kerjasama dengan persatuan psikologi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” katanya.

Balon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau bakal calon dengan status mantan terpidana secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik kepada media massa.

“Bukan mantan terpidana narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” ujar dia.

Paslon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai gubernur atau walikota dua kali masa jabatan.

Dipastikan berhenti dari jabatannya bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Menyatakan diri secara tertulis untuk bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama. Tidak berstatus sebagai pejabat seperti gubernur, bupati, wali kota.

“Bila mencalonkan, dapat mengundurkan diri secara tertulis, pengunduran diri sebagai anggota DPR, PNS, TNI/Polri, lurah atau kepala desa, pejabat BUMN atau BUMD dan KPU,” tegas dia.

Sebagai informasi, penetapan pasangan calon oleh KPU dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018 dan tanggal 13 untuk pemberian nomor urut.

BACA JUGA :  KPU Kota Bekasi, Tetapkan Dua Pasangan Kandidat Pada Pilwalkot Bekasi

Tahap selanjutnya, jika ada yang melakukan gugatan atau sengketa pencalonan ini ada di tanggal sejak di keluarkan SK pasangan calon. Misalnya 12 April sampai 25 Mei Tahun 2018.

Jika di kabulkan pengadilan kembali ke nomor urut pada tanggal 29 – 30 Mei 2018. Karenanya, 30 hari sebelum pemungutan suara, Mahkamah Agung harus memutuskan putusan kasasi jika kasus tersebut dilanjutkan oleh yang instansi yang bersangkutan. (Adv)

News Feed