oleh

PT Pengelola Pasar Baru dianggap Tabrat Aturan Perparkiran

BEKASI – PT Bangun Bina Lestari Kencana pengelola Parkir Pasar Baru Bekasi diduga menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Angga Indrawan Mahasiswa Pranata Indonesia menyesalkan pengelola parkir Pasar baru Bekasi yang memasukkan klausula baku tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta hal lainnya.

Didalam klausula baku atau struk parkir nomor satu menyatakan bahwa tarif parkir sesuai dengan yang tertera di rambu parkir.

“Tarif parkir dimintakan Rp. 3.000 dan padahal di rambu parkir tidak jelas tertera berapanya. Dicoret-coret begitu,” ujar Angga salah satu Mahasiswa Pranata Indonesia, Rabu (25/4).

Lanjut Angga menjelaskan, di nomor 4 dalam karcis parkir tertulis kehilangan barang dan/atau kendaraan diluar tanggung jawab pengelola parkir atau bisa dikatakan tanggung jawab pribadi. sudah jelas bahwa pengelola haruslah bertanggung jawab sendiri.

“didalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan Pasal 18 ayat 3 UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Jelas pengusaha harus bertanggung jawab atas kehilangan Kendaraan konsumen,” jelasnya.

Dia menambahkan Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat/pengusaha parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.

“Sebaiknya kedepan Pengusaha Parkir harus menghapus Klausula Baku yang menyatakan kehilangan barang atau kendaraan tanggung jawab. Tidak ada alasan apapun. Apalagi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir,”

Dia pun mengingatkan kepada pengelola untuk mengindahkan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

“Saya ingatkan kepada pengusaha parkir yang ada di Kota Bekasi khususnya pengusaha parkir Pasar Baru jangan hanya mencari keuntungan saja, tetapi tidak bertanggung jawab apalagi sampai mengangkangi putusan MA,” geramnya. (Mam)

BACA JUGA :  HARRIS Hotel dan Conventions Bekasi Kembali Hadirkan Promo Menarik

News Feed