oleh

Bawaslu Kabupaten Bekasi Tegaskan ASN Harus Netral

KABUPATEN BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi himbau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik praktis.

Hal tersebut dikatakan Syaiful Bachri Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, saat acara Sosialisasi netralitas ASN di Hotel Java Palace, Jumat (16/11).

“Bawaslu merilis data IKP bahwa terdapat 93 Kabupaten/Kota (18,1%) di Indonesia dengan kerawanan tinggi pada aspek Netralitas ASN , termasuk laporan pelanggaran juga masuk kepada kita soal ASN” ujarnya.

Sebagaimana amanat Pasal 101 Undang- Undang 7 Tahun 2017 Bawaslu bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye termasuk ASN

“Kita undang SKPD, Camat, Lurah, Kepala Sekolah se-Kabupaten Bekasi utk kita berikan pemahaman,” katanya.

Bawaslu mengeluarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1692/K.Bawaslu/PM.00.00/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara.

Sebagai upaya pencegahan, lanjut Syaiful, dengan memberikan himbauan kepada ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis.

Himbauan tersebut, kata dia, disampaikan pada sosialisasi ASN dan kepala Desa Kabupaten Bekasi.

“Oleh karenanya netralitas bagi ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 menjadi suatu kemestian, yang tentunya sebagai bagian upaya penting bagi
terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” pungkasnya (Hap)

BACA JUGA :  Ngeri, Ada Pelanggaran di BUMD Kota Bekasi?

News Feed