oleh

Ngeri, Ada Pelanggaran di BUMD Kota Bekasi?

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menilai adanya pelanggaran yang terjadi di PD Mitra Patriot terkait Direktur Utama dan Badan Pengawas PD Mitra Patriot yang dijabat oleh pengurus partai politik.

Pihaknya mengatakan, adanya aturan yang ditabrak dalam PP No 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Bahkan, pihaknya mengungkapkan, tugas Walikota fokus utamanya melakukan evaluasi secara komperhensif mengenai peran dan status hukum semua kinerja BUMD terutama PD Mitra Patriot.

 

 

“Pembahasan PPAPBD (Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), saat ini perfomance BUMD turun drastis dibidang aset maupun ekuitas yang berada dilevel managerial, kepemimpinan dari manajemen direksi dan kompetensi direktur utama serta badan pengawas harus dibongkar untuk mengetahui sejauhmana kepatuhan hukum keberadaan dirut dan badan pengawasan,” ungkap Chairoman kepada awak media disela-sela kesibukannya, Rabu (29/7).

 

 

Chairoman menegaskan, pelanggaran yang terjadi di PD Mitra Patriot tentang Direktur Utama dan Badan Pengawas kental dengan nuansa politis.

“Jangan sampai kepentingan politis mendominasi dan mengorbankan kepentingan masyarakat, untuk kemajuan BUMD serta harus ada kontribusi dalam PAD buat Kota Bekasi,” kata Chairoman.

Kendati demikian, pihaknya juga mendesak untuk segera dilakukan evaluasi dari Walikota terkait PD Mitra Patriot tentang kinerja direktur utama dan badan pengawas.

“DPRD mendesak Walikota untuk segera mengevaluasi semua BUMD terutama PD Mitra Patriot terkait status kepatuhan Hukum yang ada,” paparnya.

Sementara Itu, Praktisi Hukum, Ulung Purnama menyampaikan bahwa, PD Mitra Patriot Kota Bekasi yang dipimpin oleh elit partai politik merupakan pelanggaran berat dan berbenturan dalam PP 54 tahun 2017 pasal 57 ayat i.

“Ini bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh direktur utama dan badan pengawas apabila memang masih terlibat dalam kepengurusan partai politik. Pasalnya, secara hukum jelas melanggar,” paparnya.

BACA JUGA :  BUMN Dukung Upaya BP Haji Tingkatkan Kualitas Pelayanan Haji

“Mereka tidak boleh terima gaji, tunjangan, serta keuangan yang lainnya karena ada larangan yang mengaturnya” ungkap dia saat dihubungi melalui sambungan telfon pada Kamis, (30/7).

Ia menjelaskan, secara aturan seharusnya para pejabat yang mengisi BUMD segera mengundurkan diri pada saat pelaksanaan seleksi dimulai sehingga tidak ada kepentingan politik yang mempengaruhinya.

“Kalo secara etika konsekuensinya harus mengundurkan diri salah satunya, harus memilih antara menjadi Dirut PD Mitra Patriot atau pengurus parpol,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi terkait salah satu dirut dan pengawas yang mencalonkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Politik, Ulung menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya, jika dilihat dari kacamata humum sangat berbenturan sekali dengan aturan yang ada.

“Dirut mencalonkan diri menjadi Ketua Partai Politik Konteksnya tidak menghargai hukum dan mengabaikan hukum. Ini jelas pelanggaran,” pungkasnya. (Nil/Len)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed