KAB BEKASI, Beritapublik.co.id – Dalam rapat lanjutan finalisasi pembahasan dampak lalin pembangunan Transit Oriented Development (TOD) Bekasi Timur. Kepala Bidang (Kabid) Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan meninggalkan Ruang Rapat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kamis, (9/5).
Pasalnya, usulan yang disampaikan tidak diperhatikan sebelum pengoperasian TOD Bekasi Timur. Terlebih, ia menduga akan menguntungkan pihak swasta dan pada saat beroperasi TOD yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi akan menjadi beban untu Kota Bekasi.
Ia juga merasa kecewa, karena dari Kabupaten Bekasi tidak diundang untuk melakukan pembahasan lanjutan mengenai hal tersebut.
“Pertama saya sayangkan Dishub Kabupaten Bekasi tidak di undang, di jawab bahwa katanya di undang, saat saya telepon kadisnya, bahwa ia mengatakan tidak di undang, itu pertama saya kecewa, kedua dinas bina marga dan sumber daya air (BMSDA) kami tidak di undang, padahal mereka memiliki kewenangan penganan jalan di wilayah Kota Bekasi, itu juga menyangkut di Kota Bekasi. Saya sayangkan sekali itu, saya perwakilan dari Dishub Bekasi tidak mau semua dampak pembangunan merugikan Kota Bekasi,” ungkapnya dengan rasa kecewa.
Lebih lanjut Johan mengemukakan ketika rapat, diusulkan adanya jembatan penghubung ke Jalan Tarum Barat (Kalimalang). Bila tidak ada jembatan penghubung, ia khawatir dampaknya akan menyebabkan titik kemacetan lagi di Jalan Joyomartono karena keluar masuk kendaraan yg sebelumnya dari apartemen akan bertambah dengan operasional TOD.
“Saya minta TOD jangan keluar masuk melalui joyomartono, saya minta jembatan penghubung jalan ke kalimalang, agar kemacetan dapat berkurang. Dan ternyata progres pembangunan itu tidak ada, saya langsung keluar rapat, saya punya beban moral apabila terjadi tambahan masalah lalu lintas,” tegasnya mengingat Kota Bekasi kini menjadi daerah yang kerap macet.
“Saya tidak mau jalan joyomartono jadi berantakan, selanjutnya di area tersebut akan menjadi lintasan tol becakayu, kenapa tidak di undang, bila di undang kan supaya bersinergitas, makanya saya berpikir lebih baik meninggalkan rapat dan tidak menandatangani berita acara rapat tersebut,” sambung Johan.
Sebagai solusinya Dishub Kota Bekasi dalam waktu dekat akan mengundang OPD Terkait. Kaitan dengan penanganan dampak lalin yang hasilnya akan dilaporkan kepada Walikota Bekasi. (Ben)









