KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP Jawa Barat II, Ade Lili, mengatakan Kepatuhan Wajib Pajak (WP) terutama kalangan pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi masih rendah.
“Secara keseluruhan, di DJP Kanwil Jabar II, tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) baru terealisasi sebanyak 40 persen. Angka inimasih jauh dari target realisasi 2019 yang mencapai 62,5 persen,” ujar Ade Lili, disela-sela kesibukannya saat menggelar kegiatan Media Gathering bersama wartawan di Kota Bekasi, Senin (8/7) belum lama ininsaat di temui di Hotel Horison Ultima Bekasi.
Dikatakan Ade, tingkat kepatuhan WP bagi wilayah Kabupaten Bekasi sendiri realisasinya cukup lumayan, mencapai 50 persen. Tapi angka tersebut, tentunya belum memenuhi target yang dibebankan, yakni 62,5 persen.
Menurut Ade, selama dua tahun terakhir di Kabupaten Bekasi telah ada tiga kalangan pengusaha yang dikenai tindakan hukum. Kasus tersebut dalam istilah pajak adalah penerbit faktur pajak yang telah mengambil pajak atau memungut pajak, namun tidak menyetorkan pajak.
“Kasus ini telah P21 di Kejaksaan, dan sudah selesai disidangkan beberapa waktu lalu. Sidangnya diputus bersalah dan harus mengganti rugi usai habis Lebaran, kemarin,” tegas Ade.
Ade menjelaskan bahwa, target kepatuhan wajib pajak setiap tahunnya berubah. Hal ini karena setiap tahun SPT berubah. Pasalnya, pihaknya berharap, WP bisa secara suka rela melapor ataur membayar kewajiban pajak sesuai mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku. (Nia/Len)