oleh

Tidak Terima dimadu, Istri Laporakan Suami ke BKD

BEKASI, Beritapublik.co.id – Tidak terima dimadu salah satu istri pejabat yang berdinas di Pemkab Bekasi laporkan suaminya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi.

Wanita yang berinisial TN yang sudah menjalani rumah tangga selama 21 tahun ini mengatakan, bahwa suaminya (SW) sudah berjanji tidak akan selingkuh lagi.

“Namun pada kenyataannya tidak demikian. Malahan selingkuhannya dinikahi tanpa sepengetahuan saya,” kata TN kepada awak media, Kamis (11/6).

Lanjutnya ia mengatakan terkait ketentuan dan peraturan tentang ASN yang berlaku tentang PP 10 yang sudah dirubah menjadi PP 45 sudah dilanggar dan meraka (SW dan SM) siap dengan sanksi tersebut.

“Dua-duanya PNS, dia pasti tau peraturan tersebut (UU ASN), berarti dia siap dengan sanksinya. Jelas di UU ASN, dia harus izin kepada saya (istri sahnya) dan juga harus izin kepada atasannya, tidak semudah itu (nikah),” geramnya sambil menuju parkiran kendaraan dilingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

ia mengatakan Ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya hearts pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:

1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib mendapatkan izin lebih dari Pejabat.

2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua.

3. Permintaan izin disetujui dalam ayat (1).

4. Dalam surat permintaan izin yang diajukan dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang melengkapi permintaan izin untuk beristri.

Tidak hanya itu ia mengaku telah mengetahui bahwa keduanya (SW dan SM) memiliki buku nikah.

BACA JUGA :  Kantor LBH Jakarta DI Geruduk Ratusan Massa

“Saya telah diberitahu oleh RT setempat (rumah istri muda), ia telah dilihatkan buku nikah, ko bisa keluar buku nikah, kalau mereka nikah sirih kaga ada buku nikahnya,” ungkapnya.

Ia berharap permasalahan tersebut segera usai, agar mereka menjalani sanksi peraturan pemerintah yang berlaku. Sampai berita ini diturunkan SW belum bisa memberikan komentarnya terkait hal tersebut.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed