oleh

Agar Tidak Terjerat Politik Praktis, ASN Pemkab Bekasi Tandatangani Fakta Integritas Netralitas

BEKASI, Beritapublik.co.id – Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mewanti-wanti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak terjerat politik praktis saat gelaran Pemilu 2024.

Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Masih mengutip perundangan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Hal itu diungkapkan Dani Ramdan saat penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Kabupaten Bekasi di Lapangan Plaza Pemkab Bekasi, Senin (17/10).

“ASN sebagai pelayan publik berkewajiban menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. ASN juga tak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” tutur Dani.

Dalam pergantian pimpinan, baik kepala daerah maupun presiden diharapkan tidak menganggu stabilitas aparatur sipil negara.

Sebab, netralitas ASN menjadi objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga Komisi ASN dan masyarakat umum.”Yang paling tajam justru dari masyarakat umum,” ujarnya.

Berdasarkan data BKN bidang pengawasan kepegawaian, hasil review netralitas ASN terdapat 91 pelanggaran yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

Sebanyak 99,5 persen pelanggaran dilakukan oleh pegawai pada instansi pemerintah daerah, 179 orang telah mendapat sanksi disiplin, 120 orang telah mendapat sanksi kode etik dan 690 orang masih dalam tahap pemeriksaan.

“Saya berharap sebanyak 11.259 orang ASN yang ada di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas,” ungkapnya. (Ndi/Rs)

BACA JUGA :  Awal Bros Ganti Nama Jadi Primaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed