oleh

Dianggap Menyalahi Aturan, Ketua DPRD Kota Bekasi Akan Dilaporkan Ke BK

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Menanggapi nota Dinas Komisi I DPRD Kota Bekasi Nomor: 005/3305/DPRD.FPP yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Joewono Putro sangat disayangkan oleh Nuryadi Darmawan selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan.

Hal tersebut dikarenakan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi mengenai nilai kompensasi pemisahan wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi dan pelaksanaan pengangkatan sepihak direktur utama yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi dianggap menyalahi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Bekasi terkait fungsi, tugas dan wewenang Komisi yang tertuang dalam Pasal 54, Pasal 57 dan Pasal 58 Ayat A dan Ayat C.

“Sebelumnya, kami mendapatkan surat disposisi dari Ketua DPRD terkait pendapat DPRD atas besaran kompensasi nilai aset PDAM yang harus dibayarkan pihak Pemkot Bekasi kepada pihak Pemkab Bekasi atas rekomendasi surat dari BPKP perwakilan Jawa Barat dan surat Bupati Kabupaten Bekasi,” ungkapnya kepada beritapublik.co.id, Jumat, (25/9).

Sesuai dengan tupoksi bahwa, PDAM  menjadi kemitraan kerja dari komisi III sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019, termasuk terkait Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan maupun Perusahaan Daerah, yang salah satunya merupakan PDAM Tirta Patriot dan TB lalu PD Migas semuanya ada di kemitraan, yakni di Komisi III.

Hal tersebut sesuai dalam Tatib DPRD Kota Bekasi ada di Pasal 58 Ayat C, mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang Komisi III dan Komisi I tugasnya ada di Pasal 58 Ayat A,” terang Nuryadi kepada awak media di Bekasi, Jumat (25/9).

Nuryadi mengaku, dari awal pihaknya sudah keberatan saat surat disposisi terkait pemisahan aset PDAM TB dan PDAM Patriot ini dilakukan melalui rapat kerja terpisah antara komisi I dan III.

BACA JUGA :  Bekray Car Community Region Tambun Cikarang Bersatoe Adakan Santunan di Yayasan Al Fajar Berseri

“Seharusnya dibuat rapat bersama agar melahirkan kebijakan yang kondusif dan menjaga kaidah tata tertib DPRD,” terangnya.

“Adapun nanti masalah kerjasamanya, sesuai dengan Tatib, kita kembalikan ke Komisi I. Jadi, sebenarnya, Rapat pada hari kemarin bukan ranah Komisi I. Kami menghormati Komisi I untuk memanggil PDAM Tirta Bhagasasi kita persilahkan, namun soal kerjasama atau hal-hal yang lain tentang nilai dan pandangan kami terkait besarannya merupakan kewenangan Komisi III dan akan disampaikan kepada fraksi-fraksi sebagai dasar pertimbangannya, dan kalau nanti ada hal lain terkait dengan persoalan diluar dari Hak Komisi III, itu kembali ke Komisi I. Saya sangat menyayangkan ini ada apa? Pasalnya, keluar Nota Dinas pada hari kemarin (Kamis, 24 September 2020) terakit Undangan Komisi I yang mengundang mereka (PDAM Tirta Bhagasasi),” lanjutnya.

Nuryadi mengungkapkan bahwa, pihaknya beberapa waktu ini konsisten dan konsen untuk membahas terkait dengan nilai-nilai aset yang harus di bayarkan ke Pemkab Bekasi. Nuryadi mengaku bahwa, pihaknya sudah melakukan rapat-rapat dan Ketua DPRD pun ikut hadir pada saat itu.

“Jadi batas terendah pembayaran mencapai Rp99 Milyar sesuai rekomendasi BPKP Jawa Barat dan batas tertinggi menurut hasil analisa BPKP Rp191 Milyar sekian.

Kemudian, Kabupaten mengajukan Rp181 Milyar. Bahkan, belum kita putuskan, karena terkait dengan Keuangan Daerah, minimal harus melakukan tiga analisa, pertama analisa Fundamentalisnya dengan kondisi APBD dan pendapatan daerah akibat Covid-19, kedua Ekonomisnya terkait besaran angka dan logika harga tawar serta dasar pertimbangan nilai bayar aset (55-45) dan ketiga analisa yuridisnya dalam aspek hukumnya kita minta Legal Opinion yang jelas akurat dan akuntabel. Pasalnya, memang ada aset yang berdomisili di Kota Bekasi dan PSU tengah dimiliki olehnya.

BACA JUGA :  Konsolidasi Persiapan Pilpres dan Pileg, Bawaslu Kota Bekasi Kunjungi Kantor IWO

“Ketiga analisa ini sudah kami sampaikan. Bahkan, analisa kita tidak ke Rp181 Milyar, analisa kita sekitar Rp115 Milyar sampai Rp151 Milyar dan ini artinya ada perbedaan pendapat,” tegasnya.

Melalui kejadian kemarin dan untuk pembelajaran kedepannya maka dengan ini, kata Nuryadi, pihaknya akan membuat permohonan secara resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi agar kiranya kejadian ini tidak terulang lagi.

“Karena nantinya masyarakat akan menilai kita tidak baik, DPRD yang buat tata tertib dan yang melanggar DPRD sendiri, inikan lucu,” ucapnya.

“Jadi, harapan saya kedepan, sebagai wakil rakyat dan sebagai orang yang dipercayai sesuai fungsinya, baik fungsi controling, budgeting dan legislating, seharusnya ketika kami membuat undang-undang, saat kami membuat Peraturan Daerah (Perda) kita harus form terhadap Perda itu, kami harus taat. Jangan, nanti kami hanya bisa mengatur tapi tidak bisa diatur oleh apa yang sudah kami buat dan sepakati bersama,” sambungnya.

Sekedar mengetahui, Bidang dan Fungsi Komisi III antara lain, Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Badan Pengelola, Pemberdayaan Aset dan Kekayaan Daerah, Pertambangan dan Energi, Dunia Usaha Yayasan, Penanaman Modal, Perdagangan dan Perindustrian, Pengadaan Pangan dan Logistik, Koperasi/UMKM.

Sedangkan, untuk Komisi I antara lain, Pemerintah, Hukum dan Perundang – undangan, BKPPD (Kepegawaian), DPMPTSP (Perizinan), Disdukcapil, Disdamkar, Kesbangpol, Dinas Kearsipan, Disperkimtan, Kerjasama dan Investasi, Organisasi Masyarakat, Dampak Sosial, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Penerangan/Pers, Satpol-PP. (Nil/RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed