KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Puluhan masa tergabung dalam LSM Solidaritas Masyarakat Bekasi (Somasi), melakukan aksi di depan perkantoran Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (29/9), menyoal revitalisasi empat pasar yang tengah berjalan.
Ketua LSM Somasi, Budi Aryanto menilai, terjadi kesalahan dalam kualifikasi penentuan pemenang lelang. Sehingga, pihak ketiga sebagai pemenang, berani melakukan tindakan-tindakan diluar ketentuan.
“Syarat pemenang lelang, seharusnya memiliki pengalaman mengelola pasar. Itu tertuang dalam kualifikasi saat lelang. Namun, pihaknya menemukan ada beberapa pemenang yang tidak sesuai ketentuan. Kita menuntut pemenang lelang dipanggil untuk dikaji kembali perusahaan mereka,” kata Budi disela aksi.
Selain itu, Budi menduga pemerintah lalai dalam menjalankan rekomendasi Pansus 38, antara lain, meminta Kejaksaan Negeri Bekasi memberikan Legal Opinion (LO) dan Legal Assisten (LA).
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan (Kasie Datun) bahwa, mereka belum menerima surat untuk memberikan LO dan LA,” tutur Budi.
Dikatakan Budi, pihaknya tidak hanya mendesak eksekutif, namun meminta Komisi I DPRD Kota Bekasi mengkaji dan memanggil eksekutif serta para pihak pemenang lelang.
“Kami tengah berkoordinasi melalui Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, rencananya Rabu nanti kami menyampaikan aspirasi. Kita meminta Komisi I andil bagian terkait hal ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kariman menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan perjanjian kerjasama atau PKS antara Pemerintah Kota Bekasi dan para pemenang lelang.
Terkait pelanggaran pihak ketiga, Kariman menegaskan dalam menindak apabila memang terjadi kesalahan. Seperti, menghentikan pembangunan ruko di Pasar Kranji yang diduga melanggar ketentuan.
“Pembangunan ruko di Pasar Kranji telah distop. Namun, Distaru tengah mengeluarkan siteplan sehingga bangunan dikembalikan sesuai peruntukan, yakni TPS,” jelas Kariman dalam audiensi bersama LSM Somasi di Press Room Humas Pemkot Bekasi.
Kendati demikian, Kariman memastikan semua proses sudah dijalankan sesuai tahapan. Sehingga, pelaksanaan pembangunan bisa berjalan sesuai dengan rencana.
“Semua pasar sudah menjalani tahapan,” terangnya sambil menyambung persoalan pemenang lelang yang disoal, kemudian dikembalikan kepada penyelenggara lelang.
“Harusnya pemerintah tidak langsung meloloskan pemenang lelang yang tidak sesuai kualifikasi. Tapi, untuk jelasnya, dapat berkoordinasi dengan ULP Kota Bekasi,” jelas Kariman.
Menyambung Legal Opinion dan Legal Assisten Kejaksaan, Kariman mengaku, pihaknya telah melayangkan surat per (14/8) lalu ke Kejari Bekasi.
“Mengenai LO dan LA, 14 Agustus kami sudah membuat surat ke kejaksaan dengan meminta legal asisten,” pungkasnya. (Nia/ Len)
Komentar