oleh

ADI MPD Bekasi Raya Helat Webinar Usung Konsep Common Thread of Ideology, Rukun Negara Malaysi dan Pancasila Indonesia

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id –  Memperingati hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI – MPD) Bekasi Raya terus berinovasi melakukan gebrakan dan inovasi dengan membuat Internasional Webinar dua negara yaitu, Indonesia dan Malaysia mengusung konsep Common Thread of Ideology (Rukun Negara Malaysia & Pancasila Indonesia).

Menghadirkan Speaker, Prof. Dr. Sarjit S. Gill (Universitiy Putra Malaysia), Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro, Marsda (Purn) Dr. Koesnadi Kardi (Director of Centre for Innovation Management and Leadership) dan  Moderaror, Assoc.Prof. T. Syahrul Reza
Director of Mandala International Education Institute.

Ketua ADI Bekasi Raya, Wawan Hermawansyah sekaligus sebagai penanggung jawab Internasional Webiner ini menyampaikan, pelaksanaan seminar pendidikan internasional tersebut kerjasama ADI MPD Bekasi Raya dengan DPRD Kota Bekasi serta Mandala Internasional, University Putra Malaysia, yang mana peserta sekitar 150 dari dalam dan luar negeri.

“Ini merupakan bentuk langkah nyata kami untuk melakukan kolaborasi keilmuan, antar dua negara Malaysia dan Indonesia tetap slalu bersinergi dengan baik dalam pertukaran keilmuan dan lain halnya,” ungkap Wawan Hermawansyah, Selasa, (27/10).

Menurut pria yang akrab disapa Wawan ini,  ada benang merah terkait konsepsi nilai – nilai ideologi Pancasila dan Rukun Negara,hal ini perlu dikenalkan kepada masyarakat akademisi agar menjalin persaudaraan.

Kegiatan Internasional Webiner ini tidak  hanya berhenti di seminar saja, namun akan dilanjutkan ke momen – momen nyata lainnya.

“Seperti riset bersama antara kampus dan dosen, serta mahasiswa antar dua negara Indonesia dan Malaysia, serta inisiasi mewujudkan konsep sister city,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kita Bekasi, Chairoman Joewono Putro sebagai narasumber mewakilin akademisi Indonesia memaparkan, bahwa sisi pancalisa didalam konteks konstitusi ataupun hukum indonesia, maka pancasila ini tempat sebagin sumber dari acuan paling tinggi.

BACA JUGA :  Hero Supermarket Hadir di Lagoon Avenue Bekasi

Tidak ada undang -undang  yang dibentuk, tidak ada bertentangan dengan pancasila ; Dimana ada Ketuhanan yang maha esa, kemanusaan yang beradab, Pesatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“ini poin – poin penting harus menjadi pedoman dalam menyusun seluruh  regulasi, baik tataran konstitusi maupun undang – undang dibawahnya yang paling penting karena ini sudah dibuka dalam UU 1945, kemudia ketetapan MPR RI,” ungkap pria yang akrab disapa Chairoman.

Namun masalahnya, Chairoman, bagaimana pancasila ini tidak hanya menjadi sandaran, apalagi, ketika menyusun per-undang- undang pasal scara teknis harusnya diuji kembali, Apakah pasal – pasal sudah dijiwai ? Seperti nilai pasal- pasal, nilai prinsip pancasila, ini yang memang menjadi problem utama ketika ingin mengkomparasi serta menguji, apakah siap pasal dengan UU itu sudah selaras atau harmoni dengan pancasila?

“Terkait Omnibus LAW, memang menjadi problem saat ini. Dimana harus kita akui, Onmibus Law ini menjadi satu terobosan baru dalam konteks per-undang-undangan di Indonesia,” pungkas Chairoman. (Nia/Len)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed