oleh

Terapkan Prokes Dipasar Baru, Petugas Gabungan Jaring 65 Pelanggar

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Sebanyak 65 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi pasalnya, kedapatan tidak memakai masker saat berkendara. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi, Kamis (28/1).

 

 

“Sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, Satpol PP Kota Bekasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta Bank BJB tengah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi, adapun yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker” kata Kabid Penegakkan Perda, Saut Hutajulu.

 

 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait teknis jalannya kegiatan yaitu “Pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan di stop oleh petugas, selanjutnya pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB”, kata Abi.

Abi menambahkan, jumlah total denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi Yustisi pada saat ini yaitu sebanyak Rp 1.674.000.

“Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan COVID-19 di Kota Bekasi, tidak hanya melalui kegiatan operasi Yustisi seperti hari ini, namun melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha” pungkas Abi. (ADV)

BACA JUGA :  Athan Siahaan Unggulkan Kain Batik Ulos

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed