oleh

Ketua DPRD Kota Bekasi di Berhentikan dari Jabatannya, Ada Apa?

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro resmi di berhentikan dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan Abdul Muin Hafiez Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PAN melalui toa dihadapan massa aksi di depan plataran DPRD Kota Bekasi Margahayu Bekasi Timur, Selasa (01/03).

Pencopotan Bang Choi sapaan akrabnya dari ketua DPRD Kota Bekasi melalui surat yang dikirimkan DPD Partai PKS Kota Bekasi ke DPRD yang menghendaki agar ketua DPRD diproses dan diganti.

Surat tersebut langsung disikapi dan ditindaklanjut melalui rapat pimpinan ketua – ketua fraksi dan badan musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi.

“Hasil keputusannya juga bahwa sesuai dengan keputusan para ketua – ketua fraksi dengan pimpinan DPRD bahwa Chairuman J. Putro diberhentikan sebagai ketua DPRD. Dan pada tanggal 07 Maret 2022 akan ditindaklanjuti dan akan dilakukan sidang paripurna untuk pergantian ketua DPRD Kota Bekasi,” kata Politisi Partai PAN ini.

Lebih lanjut dikatakannya, sambil menunggu surat keputusan dari gubernur jawa barat secara otomatis posisi ketua DPRD dijabat sementara waktu oleh wakil ketua 1 DPRD Kota Bekasi. (Ndi/Ben)

BACA JUGA :  Peringati HKN, RS Siloam Sentosa Membuka Pelayanan CT Scan 

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed