KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Berbekal masukan dari Kemenkumham, Ketua Pansus 28, Sodikin langsung mengadakan kajian dan telah terhadap Raperda dan sinkronisasi terhadap peraturan daerah.
Oleh sebab itu Pansus mengadakan Rapat Kerja bersama Para OPD terkait untuk membahas Raperda Tentang Ketertiban dan Ketentraman umum.
Yang turut dihadiri, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Kepala Distaru Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Kabag Hukum Setda Kota Bekasi, dan Camat Se-Kota Bekasi.
“Raperda yang dibahas yaitu mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diharapkan mampu mengatur tatanan perilaku kehidupan dalam segala aspek, serta memberikan dasar hukum dalam mewujudkan ketentraman dan Ketertiban,” kata Ketua Pansus 28, Sodikin diruang sidang paripurna, Senin (06/06).
Lebih lanjuk sambungnya, Raperda ini total ada 23 Tata Tertib serta 71 Pasal yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Satpol PP.
Sodikin juga menjelaskan materi Raperda yang di bahas yaitu, Ketentuan Umum, Wewenang, Ketertiban Umum, Pelaksanaan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Penyidikan. (Adv/Stn).








Komentar