KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memperbolehkan adanya kegiatan konser musik dan pesta kembang api saat merayakan malam Tahun baru 2023.
“Tentunya kegiatan tersebut digelar sesuai mekanisme. Tentunya mereka harus mengajukan izin dan kita akan merekomendasikan ke polda,” terangnya, Selasa (13/12).
Tentunya, kata Kapolres kegiatan harus benar – benar menyesuaikan kapasitas tempat dengan jumlah yang hadir.
“Bagi penyelenggara acara pesta kembang api diharapkan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan jenis, jumlah kembang api yang akan dinyalakan,” ujarnya.
Dia juga menghimbau agar warga yang akan mudik, agar melapor kepada pengurus lingkungan setempat agar rumah yang ditinggal dapat terpantau.
“Sehingga dapat mengantisipasi ganguan keamanan,” ungkapnya. (Ndi/Hb)










Komentar