JAKARTA, Beritapublik.co.id – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota. Masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut hingga 23 Desember 2022.
“Berdasarkan SK Kaban (Kepala Badan) Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022. Jadi jika belum menunaikan kewajibannya bayar sekarang juga,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, melalui pesan tertulisnya, Selasa (20/12).
Sebelumnya kata dia, telah mengeluarkan keputusan Kaban DKI jakarta nomor 1588 tentang penghapusan sanksi pajak daerah. Dalam surat tersebut rentang waktu penghapusan sanksi pajak daerah hanya sampai tanggal 15 Desember 2022.
“Dalam penerapannya animo masyarakat membayar pajak pada masa penghapusan sanksi pajak daerah sangatlah tinggi, bahkan hingga tanggal 15 Desember 2022 masih terdapat banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap mendapatkan penghapusan sanksi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Bapenda memutuskan pemutihan pajak DKI Jakarta diperpanjang. Ini bisa jadi momen untuk membayar denda supaya kendaraan tidak bodong.
Terlebih tahun 2023 pemerintah berencana menghapus data kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban selama dua tahun berturut-turut. Dengan begitu STNK akan terblokir secara otomatis.
Selain itu Bapenda DKI melakukan penghapusan pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air tanah serta pajak reklame.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan penghapusan pajak dilakukan meringankan beban masyarakat. Kebijakan bisa mempercepat target penerimaan juga stimulus bagi wajib pajak.
Guna memudahkan, lanjutnya, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dari Google Play maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak. Beragam pengembangan sudah dilakukan sehingga aplikasi dapat digunakan di seluruh Indonesia. (Ndi/Rs)










Komentar