oleh

Sengketa Lahan Pondokgede, Faisal Angkat Bicara

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal,  menyoroti keputusan Pengadilan Negeri 1A Bekasi, tentang polemik sengketa lahan di Pondok Gede, Kota Bekasi, yang dinilai janggal.

“Adanya kejanggalan karena perbedaan antara hasil surat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dengan amar putusan sangat berbeda,” Kata Faisal, Selasa (23/04). Saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi.

Lebih lanjut dikatakannya, Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi jangan pernah mempermainkan hukum, pada amar putusan sudah tidak sesuai dengan alamat pada lokasi yang akan di eksekusi. Jangan pernah dipaksakan sampai merubah isi putusan yang ada.

Menurutnya, alamat yang akan di eksekusi berada di Jl.Kemang II No.63 RT.003/RW.004, Kelurahan Jatibening Baru, Kec.Pondok Gede, Kota Bekasi, namun seharusnya berada di Jl.Kemang II No.63 RT.004/RW.003, Kelurahan Jatibening, Kec.Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi? Saya patut menduga adanya indikasi yang tidak sehat dalam ruang lingkup Pengadilan jika kejadian ini bisa terjadi. Kok Pengadilan mau melakukan eksekusi pengosongan lahan di lahan yang bukan pada isi amar putusan?”, ujarnya.

Faisal selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi mengecam keras kebijakan janggal yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri 1A Bekasi. Jika dibiarkan hal ini akan merusak citra hukum di Indonesia,” pungkasnya, (Adv/Stn).

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Diminta Segera Selesaikan Rancangan KUA-PPAS

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed