oleh

Bawaslu Kabupaten Bekasi Secara Resmi Mengumumkan Peserta Existing Panwas Kecamatan

BEKASI, Beritapublik.co.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan Pemilihan Hasil Evaluasi Kinerja Nomor: 84/KP/JB-03/05/2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 telah diumumkan.

“Ada 42 nama yang telah Existing memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kamis (02/05).

Akbar berpesan sebagai penyelenggara bukanlah tugas yang mudah karena dari kerja keras pengawas akan menghasilkan pemimpin daerah.

“Tanggung Jawab Panwas tidak hanya dipersembahkan untuk rakyat Kabupaten Bekasi namun juga tanggung jawab terhadap Tuhan yang Maha Esa,” ungkapnya (Ndi/Adv).

BACA JUGA :  IMMH UI Gelar FGD Soroti Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed