KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia membenarkan adanya penolakan laporan dugaan ‘Money Politik’ yang terjadi di beberapa kelurahan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (01/12).
“Jika pelaporan di Bawaslu itu dihari kerja atau jam kerja. Tentu yang berjaga di kantor 24 jam untuk penerimaan laporan. Namun jika itu terkait dugaan pidana itu ada di hari kerja dan jam kerja dan itu juga sudah dijelaskan,” kata Ketua Bawaslu saat ditemui di Gedung Kesenian Rawalumbu, Kota Bekasi.
Menurutnya, bahkan tadi juga sudah dijelaskan dan diinformasikan ke tim kuasa hukum Paslon 01 terkait mekanisme dan peraturannya.
“Terkecuali laporannya itu menyangkut tentang sengketa ataupun tata cara rekapitulasi nah itu baru bisa diajukan. Tapi jika laporan penanganan pidana itukan hal yang berbeda ya. Mesti dihari dan jam kerja,” jelasnya.
Penerimaan laporan sesuai dengan Perbawaslu peraturannya. Dari hari Senin sampai dengan Jumat dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. (Ndi/Af).
Komentar