oleh

Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Tiga Hari penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB. Akhirnya KPK sampaikan hasil Penyidikan perkara pengadaan barang dan jasa (Barjas) di Bank BJB.

“Dari tahun 2021 sampai 2023 Bank BJB telah mempromosikan produk bank senilai 4 Milyar yang dilakukan untuk promosi produk bank BJB di media TV, Cetak dan Media Online yang bekerjasama dengan 6 agency swasta. Semua Barjas (Barang dan Jasa) dilakukan secara tender. Nah 3 orang yang dijadikan tersangka semuanya memiliki 2 agency artinya telah melanggar ketentuan Barjas serta pemakaian uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan bahkan banyak pekerjaan fiktif yang dilakukan,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/03).

Budi menjelaskan ada lima (5) orang dijadikan tersangka. Dua orang dari Bank BJB dan Tiga orang dari agency swasta.

“Dan KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka, dikarenakan dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan,” ungkapnya.

Inilah nama – nama tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank BJB:

1.Yuddy Renaldi (YR) Jabatan mantan Dirut BJB

2.Widi Hartoyo (WH) Jabatan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

3.Ikin Asikin Dulmanan (ID) Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4.Suhendrik (S) Selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising

5.Sophna Jaya Kusuma (SJK) Selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). (Ndi/Af)

BACA JUGA :  Jelang 14 Febuari 2024, Kapolres Metro Bekasi Kota, Siagakan Ribuan Personil

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed