KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menjelaskan bahwa setelah penyampaian LKPJ oleh kepala daerah, tahapan berikutnya adalah pembahasan oleh DPRD secara mendalam dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini kata dia dibentuk sesuai dengan Komisi yang membidangi masing-masing OPD.
“Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 akan dilakukan selama 12 hari ke depan dan nantinya (Pansus) akan menghasilkan rekomendasi dari DPRD Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti Kepala Daerah” ujar Sardi, Senin (30/03).
Ia menambahkan, pembahasan LKPJ dengan ekspose masing-masing OPD di setiap komisi di DPRD Kota Bekasi.
Hal ini, lanjut dia, agar setiap pansus (komisi) mengkaji secara rinci capaian kinerja pemerintah daerah melalui OPD, khususnya terkait Indikator Kinerja Utama (IKU) dari setiap OPD.
“LKPJ akan dibahas oleh komisi-komisi yang ada di DPRD Kota Bekasi, agar dapat mendalami capaian IKU secara komprehensif.
Komisi I akan mendalami IKU OPD bidang Pemerintahan, Komisi II akan mendalami IKU OPD bidang Pembangunan, Komisi III akan mendalami IKU OPD bidang keuangan daerah, dan Komisi IV akan mendalami IKU bidang kesejahteraan rakyat” tegasnya.
Melalui ekspose dan pembahasan dengan Indikator Kinerja Utama tersebut, DPRD sambung dia diharapkan dapat memberikan evaluasi serta rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kota Bekasi, sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Sidang paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Bekasi. (Adv/Stn)










Komentar