oleh

Kasus MCK Bantargebang Dikembangkan, Kejari Kota Bekasi Dalami PKS Empat Pasar

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mendalami sejumlah kerja sama revitalisasi pasar yang melibatkan pihak ketiga sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik mulai menelaah dokumen kerja sama, pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan aset dalam program revitalisasi pasar yang dikerjakan melalui kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dan badan usaha swasta.

Menurut Ryan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mendalami berbagai aspek dalam kerja sama tersebut, mulai dari administrasi, pelaksanaan proyek, hak dan kewajiban para pihak, hingga kesesuaian pelaksanaan kerja sama dengan dokumen perjanjian yang berlaku,” kata Ryan, Rabu (03/6).

Pendalaman dilakukan karena proyek revitalisasi pasar tersebut melibatkan pola kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pasar di Kota Bekasi direvitalisasi melalui skema kerja sama antara pemerintah daerah dan badan usaha. Pasar tersebut meliputi Pasar Kranji Baru, Pasar Jatiasih, Pasar Bantargebang, dan Pasar Family Mart.

Revitalisasi Pasar Kranji Baru dikerjakan PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) dengan nilai investasi sekitar Rp140 miliar hingga Rp145 miliar. Para pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 27 Desember 2019 dengan Nomor PKS 2399 Kota Bekasi dan Nomor 23.12/ABB-Bks/2019.

PT ABB ditetapkan sebagai pemenang lelang badan usaha setelah melalui proses evaluasi sejak pertengahan 2018. Pemerintah Kota Bekasi dan perusahaan tersebut kemudian menyepakati addendum kontrak kerja sama pada September 2025.

BACA JUGA :  Sardi Efendi Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Bekasi Periode 2024-2029

Sementara itu, revitalisasi Pasar Jatiasih dikelola PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) dengan nilai investasi Rp44 miliar. Kontrak kerja sama ditandatangani pada 17 Oktober 2019 dengan Nomor PKS 1151 Tahun 2019 dan Nomor 022/MSA-MOU/X/2019.

Pemerintah Kota Bekasi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan pasar kepada PT MSA pada 5 April 2024. Masa pengelolaan pasar tersebut disepakati hingga tahun 2039.

Revitalisasi Pasar Bantargebang dikelola PT Javana Arta Perkasa dengan nilai investasi mencapai Rp42 miliar. Kerja sama diawali melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 14 Februari 2018 terkait renovasi dan pengelolaan pasar. Para pihak kemudian memperkuat kerja sama tersebut melalui PKS yang ditandatangani pada Agustus 2019.

Adapun revitalisasi Pasar Family Mart dikerjakan PT Aditama Satrindo Internusa dengan nilai investasi sebesar Rp17,29 miliar.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari berbagai unsur yang terkait dengan proyek tersebut.

“Total ada 15 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari Kepala UPT Bantargebang, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, manajemen PT Javana Arta Perkasa selaku pengelola pasar, serta saksi-saksi dari pihak pengelola MCK,” ujar Ryan.

Kejari Kota Bekasi masih mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan untuk menelusuri pelaksanaan kerja sama revitalisasi pasar serta mengungkap ada tidaknya keterkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed