oleh

Dugaan Korupsi BGN Harus Diusut Hingga ke Daerah, Jangan Berhenti di Pusat

RIAU, Beritapublik.co.id – Penetapan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung menjadi peristiwa yang mengundang perhatian luas masyarakat Indonesia.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau, Adv. RMB Pasaribu, SH, MH mengatakan, langkah Kejaksaan Agung tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Namun demikian, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada level pimpinan pusat semata. Penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke seluruh mata rantai pelaksanaan program di daerah,” katanya, melalui pesan tertulisnya, Rabu (04/6).

Khusus di Provinsi Riau, Baginya, keberadaan koordinator wilayah (Korwil), pelaksana program, mitra penyedia, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan pengelolaan program perlu menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.

Hal ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dalam sudut pandang hukum pidana korupsi, sering kali sebuah tindak pidana tidak berdiri sendiri.

Ada rantai kebijakan, pelaksana teknis, pengambil keputusan, hingga pihak yang menikmati hasil dari dugaan penyimpangan tersebut.

Karena itu, penyelidikan yang komprehensif menjadi sangat penting untuk menemukan konstruksi perkara secara utuh.

“Saya menilai Kejaksaan Agung perlu membentuk tim yang secara khusus melakukan penelusuran ke daerah-daerah, termasuk Provinsi Riau,” ujarnya.

Jangan sampai ada kesan sambungnya, bahwa penegakan hukum hanya menyentuh pucuk pimpinan, sementara pihak-pihak lain yang diduga terlibat di bawahnya luput dari pemeriksaan.

“Prinsip equality before the law mengharuskan setiap orang yang diduga memiliki keterlibatan diperiksa berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya,” tukasnya.

Lebih jauh, kasus ini harus menjadi momen evaluasi nasional terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

BACA JUGA :  DPD Partai Golkar Kota Bekasi Targetkan Minimal 12 Kursi di 2024

Program yang bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh ternodai oleh praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat. (Ndi/Rs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed