oleh

Pungli MCK Bantargebang, Mantan Kabid Pasar Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, saat jumpa pers di Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/07).

“Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kota Bekasi menemukan adanya permintaan sejumlah uang kepada seseorang berinisial H yang berkaitan dengan proses pengalihan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” kata Ryan.

Dari alat bukti lanjutnya, yang diperoleh penyidik, ditemukan adanya permintaan uang sejumlah total Rp 80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang,” katanya.

Ia menjelaskan, pembayaran uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Dua kali melalui transfer ke rekening tertentu dan satu kali diberikan secara tunai.

“Permintaan uang tersebut dilaksanakan sebanyak tiga tahap, dua kali dengan cara transfer ke nomor rekening dan satu kali diserahkan secara tunai,” bebernya.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur.

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar pihak swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang,” tuturnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, sejauh ini ada kurang lebih 69 item dokumen, dua unit handphone sebagai alat komunikasi, dan satu unit komputer,” tambah Ryan.

BACA JUGA :  Sardi Efendi: Silaturahmi Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan

Atas perbuatannya, tersangka JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Ndi/Md)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed