oleh

Berkas Perkara kasus Khilafatul Muslimin P21 Polda Metro Jaya serahkan 10 Tersangka ke Kejaksaan

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Polda Metro Jaya menyerahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin diserahkan ke kejaksaan, terkait berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), Senin (3/10).

“Bahwa Proses sidik sudah selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar Pejabat Sementara Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung.

Terkait tempat penahanan para tersangka tersebut, kata Liston, tunggu keputusan Jaksa.

“Sudah tahap kedua, jaksa menentukan apakah dititip dimana. Kita tunggu keputusan jaksa,” kata Liston.

Para tersangka tersebut termasuk Pemimpin Kilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Berkasnya dipisah dengan tersangka lainnya. Ia diprasangkakan persangkaan UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi.

Sekedar diketahui, kasus kelompok Khilafatul Muslimin berawal melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur. (Ndi/Rs)

BACA JUGA :  KAMMI Kecam KPK Terbitkan SP3 Untuk Tersangka Koruptor Kelas Kakap Kasus BLBI

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed