KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja pada Selasa (15/08) kemarin sekitar pukul 23:00 WIB di Jalan Dewi Sartika, kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Satu dari dua tersangka yakni Hermansyah alias Imung tewas ditembak lantaran melawan petugas, sementara tersangka Imron Rosyadi berhasil diamankan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Hendrianto Bachtiar mengatakan bahwa, ketika anggota Teamsus Sat Resnarkoba melakukan observasi wilayah, kemudian mendapatkan informasi dari warga terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Dewi Sartika, kelurahan Margahayu, Bekasi Timur.
Selanjutnya, kata dia, Anggota Teamsus Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, kelurahan Margahayu dan berhasil menangkap Imung.
“Saat dilakukan penggerebekan yang bersangkutan sedang membagi (memilah) sabu dibuat menjadi 15 bungkus paketan kecil masing masing seberat 0,25 gram berikut 1 unit timbangan elektrik,” jelasnya kepada awak media pada Rabu (16/08).
Lanjut dia, selain berhasil mengamankan 15 bungkus sabu, anggota juga menyita 1 unit handphone warna gold. Dan, saat dilakukan penggeledahan ditempat tersebut, anggota berhasil menemukan 5 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam tas slempang seberat 1 gram.
“Selain itu, dari tas tersangka juga di dapati 56 butir pil ekstasi, 2 bungkus kertas berisi ganja paketan Rp50 ribu dan 1 buah dompet cokelat isi Rp2,3 juta,” beber dia.
“Tidak berselang lama, penghuni kontrakan yakni Imron Rosyadi pulang, dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota kembali menemukan 6 bungkus paket kecil sabu yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” ungkap Hero.
Kata dia, setelah dilakukan interogasi terhadap Imung dan Imron Rosyadi, keduanya mengaku, bahwa dirinya baru saja di suruh mengantar paket sabu seberat 0,5 gram kepada seseorang di daerah Kebalen, Kabupaten Bekasi.
“Kemudian kedua tersangka dibawa ke kantor, dan ketika diperjalanan di interogasi, Imung mengaku masih menyimpan ganja sedang/garis, 5 bal dilakban cokelat yang disimpan di tas ransel yang diletakan di bawah tangga kontrakan bareng barang bekas tanpa sepengetahuan dari Imron. Dan, sisanya tersimpan di daerah Bintara, Bekasi Barat,” kata Hero.
Selanjutnya, kata Hero, petugas kembali ke kontrakan Imung untuk mengambil barang bukti tersebut. Lalu, pada Rabu (16/08) dini hari sekitar pukul 03:50 WIB pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka di daerah Bintara untuk menunjukan tempat penyimpanan ganja lainnya. Untuk menghindari kecurigaan warga, petugas membuka borgol tersangka.
“Pada saat borgol dibuka, tersangka Imung melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas. Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka,”
Lebih lanjut, tersangka berhasil di lumpuhkan, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit (RS) kondisi tersangka yang kritis akhirnya meninggal dunia, kemudian dibawa ke RS Polri untuk divisum. Tambahnya. (Nil)






Komentar