oleh

Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekomendasi KPU Agar Menunda Hasil Penetapan DPTHP-2

KABUPATEN BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan Kedua (DPTHP-2) pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (13/11).

Dalam prosesnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memberikan surat rekomendasi untuk menunda hasil penetapan DPTHP-2.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengungkapkan, karena ada perbedaan jumlah hasil rekapitulasi, antara yang diterima Bawaslu dan yang disampaikan oleh PPK.

“Adanya perbedaan hasil rekapitulasi yang diterima Bawaslu dan yang disampaikan PPK tidak sinkron,” ujar Akbar, melalui pesan tertulis keredaksi Beritapublik.co.id, Selasa (13/11).

Sehingga lanjut Akbar, Bawaslu memberikan empat (4) poin rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bekasi.

“Kami melayangkan surat rekomendasi, Dengan Nomor Surat 1347/Bawaslu-JB/PM.00.02/XI/2018 untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Adapun isi dari surat rekomendasi sebagai berikut;

1. Menunda penetapan DPTHP-2 Tingkat Kabupaten Bekasi.

2. Memperbaiki Berita Acara Pleno DPTHP untuk PPK Cikarang Timur dan Tarumajaya.

3. Melengkapi Riwayat Data DP 4 Non DPT.

4. Agar KPU Kabupaten Bekasi menginput data DPTHP-2 kedalam Sidalih. (Adv)

BACA JUGA :  KPU Jabar Monitoring Logistik Pemilu di Kabupaten Bekasi

News Feed