BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bersama satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Bekasi Kota merilis terkait mengungkap kasus gabungan dengan Polsek Pondok Gede yang dipimpin langsung oleh PLH. Kasat Reskim Kompol Bambang. S Nugroho.
Kasus tersebut merupakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider dengan sengaja melukai berat orang lain hingga mengakibatkan kematian subsider dengan sengaja melukai berat orang lain. Hingga mengakibatkan kematian subsider melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa melayang. Kejadian tersebut, mengacu pada pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat 2 KUHP Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, Jumat, (8/3).
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, mengatakan, kejadian terjadi pada Kamis (7/3) di Karaoke K-Pop yang berlokasi di Jl. Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Kronologis kejadian berawal saat penemuan mayat sejak kamis kemarin, pukul 16.30 WIB. Setelah meluncur ke TKP. Pihak kepolisian mendapati korban bernama Heri Hermawan, warga Kp. Kalimanggis Rt04/09, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Depok dengan luka bekas bacokan yang mengenai dada korban. Kemudian tubuh korban langsung difoto dan pihak kepolisian melakukan olah TKP. Setelah itu, langsung diotopsi.
Kemudian, anggota kepolisian melakukan penyelidikan. “Dalam waktu kurang dari 8 jam. Kami sudah mengungkap kasus tersebut. Jadi, untuk korban yang sudah dibunuh dan dianiaya ini dengan cara ditusuk oleh dua tersangka yang berinisial GT dan MT,” ungkap pria yang akrab disapa Eka ini.
Motif kejadian ini berawal karena saling cekcok mulut antara korban dengan tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga mengancam, melalui media sosial dengan menggunakan video call WA. Korban dan tersangka diketahui saling kenal. Pasalnya, mereka selisih paham dan saling melukai dengan menggunakan sebilah celurit dan mengenai bagian dada korban.
“Usai korban Heri ini terjatuh dan tergeletak kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian ditolong teman-teman korban dan di bawa ke Rumah Sakit Permata Cibubur, namun ironisnya, korban sudah meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati untuk diotopsi,” tutur Eka.
Pelaku GT saat ini diamankan oleh Petugas Anggota Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede dan di daerah Jatisampurna Kota Bekasi, sementara untuk pelaku MT saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Adapun keterlibatan Deski awal mulanya, karena telah melakukan catting dan video call dengan korban yang menantang perkelahian dengan korban Heri. Sehingga, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
“Pelaku GT diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider dengan sengaja melukai berat orang lain hingga mengakibatkan kematian Subsider melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan beritapublik.co.id di lokasi, barang bukti yang ditemukan diantaranya, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam milik korban, 1 buah celana panjang bahan jeans warna biru berlumuran darah milik korban, 1 buah topi warna hitam bertuliskan SUGEST milik pelaku, 1 kaos warna hitam bergambar logo adidas milik pelaku, 1 buah celana panjang bahan jeans warna biru milik pelaku, 1 jaket biru bercorak bintik putih milik pelaku, dan dua bilah celurit. (Nia)