oleh

Heru Widodo: Kecurangan Hasil Pemilu tidak Dapat dipulihkan Jika tidak diajukan ke MK

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Menjelang pengumuman hasil perolehan pemilu serentak, yang tinggal hitungan hari dan jatuh pada 22 Mei mendatang, Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo mengatakan, terkait penetapan hasil pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

“Jika tidak ada yang mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka tiga hari kalender setelah hari penetapan, penetapan KPU dapat ditindaklanjuti dengan pementasan pasangan calon terpilih,” ungkap Heru disela-sela diskusi yang mengusung tema “Tantangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019” di IBIS Budget Hotels, Jl. Cikini Raya No.75, Jakarta, Jumat, (17/5).

Heru menegaskan, penetapan dianggap sah jika ada penetapan baru yang membatalkan atau mencabutnya. Ia menilai, ketiadaan upaya keberatan kepada peradilan perselisihan hasil dalam tenggang waktu tersebut, paslon yang kalah dianggap melepaskan haknya untuk menuntut pembatalan hasil pemilu.

“Jika, hasil pemilu diajukan keberatan, maka kewenangan MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu,” tegasnya.

Heru menjelaskan, dalam beberapa perkara perselisihan hasil pemilu, MK yang memutus berdasarkan UUD 1945 dengan mendasarkan pada electoral justice system praktik curang oleh kontestan atau penyelenggara dijatuhkan hukuman bersifat korektif maupun punitif.

“Berdasarkan data yang dihimpun, terkait sengketa perselisihan hasil pemilu, baik pemilu presiden maupun legislatif, pasalnya hal ini bagian paling penting untuk pemulihan kerugian yang disebabkan dari hasil pemilu,” kata Heru.

Kendati demikian, MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tidak akan berbuat apa-apa, apabila tidak ada tuntutan yang diajukan oleh para pihak (nemo judex sine actore).

“Tanpa diajukan keberatan atas hasil pemilu presiden maupun legislatif tidak akan ada pemulihan atas berbagai kecurangan,” tandasnya (Nil/ Len)

BACA JUGA :  GERTAK: PDAM Tirta Bhagasasi di Duga Sarang Korupsi

News Feed