oleh

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Harapkan Disdik Dahulukan Jalur Afirmasi

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan meminta semua steakholder untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMP Negri se-Kota Bekasi. PPDB tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMP Negeri se-Kota Bekasi akan dimulai pada tanggal 1-3 Juli 2019.

Ia menilai PPDB Online 2019 jenjang SMP Negeri sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018. Pasalnya, dalam Permendikbud itu tidak lagi berbasis NEM, melainkan berbasis zonasi. Zonasi yang diberlakukan juga bukan berbasis RT/RW melainkan berbasis titik kordinat.

“Dengan sistem zonasi seperti itu tidak ada yang dibohongi dan dimanipulasi. Dan kalau di cermati seharusnya lebih baik dalam pelaksanaannya,” kata dia saat ditemui awak media disela-sela kesibukannya, Selasa, (25/06).

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, bahwa dahulu setiap pelaksanaan PPDB sering timbul permasalahan. Namun untuk saat ini sudah disepakati dan rekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar pelaksanaan PPDB Online harus sesuai aturan terkait zonasi.

“Dari 93 persen zonasi yang ditetapkan, ada 3 persen jalur afirmasi untuk siswa tidak mampu. Jadi dahulukan jalur afirmasi, baru jalur zonasi. Kalau dahulu zonasi dulu di penuhi, tetapi kadang-kadang jalur afirmasi dipakai juga untuk jalur zonasi. Penuhi dulu komitmen kita terhadap masyarakat tidak mampu untuk membackup bahwa pendidikan itu milik semua orang, walaupun orang itu tidak mampu,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menekankan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi terkait sistem jaringan, agar pihak-pihak terkait seperti Telkom untuk tidak ada permasalan di sistem IT yang bisa mengganggu dalam proses pendaftaran.

Dirinya juga menyarankan kepada Disdik Kota Bekasi sebagai mitra dari Komisi IV untuk lebih mendahulukan kuota jalur afirmasi dalam pelaksanaan PPDB Online 2019. Hal ini sebagai bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu.

BACA JUGA :  Nico: Harapkan Pemkot Bekasi Menginventarisasi Perda Kadarluasa

“Kuota afirmasi dahulukan sebelum zonasi. sehingga keberpihakan kita kepada masyarakat sesuai dengan kuota terpenuhi yang masuk melalui jalur afirmasi,” tutupnya. (Ben/Nil)

News Feed