oleh

Pemerintah Kota Bekasi Terapkan Kebijakan Belanja Tanpa Kantong Plastik

 

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Awal Maret 2020 Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan kebijakan belanja tanpa kantong plastik ditoko ritel. Kebijakan tersebut dalam rangka realisasi implementasi Perwal Nomor 37 Tahun 2019 Terkait penggunaan plastik sekali pakai.

 

“Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu kepengusaha-pengusaha ritel. Sekarang sudah sampai sosialisasi tahap akhir,” ungkap Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi beritapublik.co.id, Jumat (21/2).

 

Kebijakan tersebut dinilai siap untuk diimplementasikan oleh para pengusaha ritel. Ia sangat optimistis penerapan kebijakan tanpa kantong plastik ditoko modern bisa direalisasikan seperti daerah lain di Bogor dan Bali.

Lanjut Tri, kebijakan tanpa kantong plastik sekali pakai ditoko modern merupakan langkah awal pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.

 

Kebijakan Belanja Tanpa Kantong Plastik.
Kebijakan Belanja Tanpa Kantong Plastik.

 

Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah guna menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik kini dan nanti.

“Produksi sampah masyarakat Kota Bekasi sudah mencapai 1.800 ton dalam sehari. 40 persen diantaranya, adalah sampah anorganik seperti plastik. Nah, dengan diterapkannya kebijakan ini, merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat luas khususnya yang ada di Kota Bekasi untuk sama-sama menggaungkan kebijakan positif ini guna mengurangi sampah plastik yang beredar di Kota Bekasi.

“Ayo masyarakat Kota Bekasi, kita bijak dalam menyikapi kebijakan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ayo mulai saat ini membawa tas belanja yang ramah lingkungan guna mengurangi sampah plastik,” pungkasnya. (Nil/Len)

BACA JUGA :  UKPBJ Kota Bekasi Dapat Apresiasi Kepala LKPP RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed