KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Pemerintah Kota Bekasi mencatat target dan Realisasi Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2020 dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah telah mencapai 55.02 persen atau Rp 2.883 triliun. Realisasi penerimaan daerah terhitung per 28 Agustus 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, sumber penerimaan daerah. Dari sektor Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi mencapai 60.66 persen atau sebesar Rp1.271 triliun dari target APBD 2020 sebesar Rp2.095 triliun.
Untuk bagian dana perimbangan realisasi penerimaan sebesar Rp1.103 triliun atau 69.05 persen dari target APBD 2020 sebesar Rp1.597 triliun. Sementara, penerimaan bagian lain-lain yang sah sebesar Rp509.7 miliar atau 32.91 persen dari target APBD 2020 sebesar Rp1.548 triliun
“Ditotal sumber penerimaan dari PAD ditambah dengan dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah telah terealisasi sebesar Rp2.883 triliun dari target APBD 2020 sebesar Rp5.241 triliun atau baru mencapai 55.02 persen,” kata Aan di kantornya, Kamis (3/9).
Untuk meningkatkan target pendapatan daerah, pihaknya berharap para Kepala Badan/Dinas/Instansi/Kecamatan/UPTD Pengelola PAD agar lebih ditingkatkan dalam pengelolaannya.
Dijelaskan Aan, Bapenda Kota Bekasi menyampaikan secara rutin laporan realisasi pendapatan daerah kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Kepala Inspektorat, Asda I, Asda III dan para kepala OPD.
Lanjut Aan, dua sumber PAD didominasi dari sektor pajak dan retribusi. Penerimaan dari pajak diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Penerimaan PAD dari pajak hingga akhir Agustus 2020 sebesar Rp977.9 miliar atau telah mencapai 64.16 persen dari total Rp1.524 triliun. Jadi masih ada sisa target sebesar Rp546.3 miliar.
Sumber PAD dari sektor retribusi diantaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Realisasi hasil retribusi daerah sebesar Rp45 miliar atau 54.74 persen dari target Rp82.3 miliar.
Sedangkan Realisasi penerimaan PBB Pokok dan Tunggakan tingkat kecamatan sekitar Rp183.5 miliar atau 50.96 persen dari target Rp350 miliar.
Data peringkat realisasi penerimaan PBB Pokok dan Tunggakan tingkat Kecamatan Se-Kota Bekasi hingga 28 Agustus 2020 yang didapat yaitu, Kecamatan Medan Satria dengan persentase penerimaan PBB sebesar 70.58 persen atau Rp26.4 miliar dengan target Rp37.5 miliar jumlah SPPT 1.665.
Bekasi Utara dengan persentase 64.87 persen atau Rp19.3 miliar dengan target Rp29.7 miliar jumlah SPPT 1.674. Kecamatan Bantargebang dengan persentase 58.68 persen atau sebesar Rp16.4 miliar dengan target Rp28 miliar jumlah SPPT 2897
Kecamatan Rawalumbu dengan persentase 53.39 persen atau sebesar Rp18 miliar dengan target Rp33.8 miliar jumlah SPPT 4.420. Kecamatan Jatisampurna dengan persentase 51.11 persen atau sebesar Rp16.2 miliar dengan target Rp31.7 miliar jumlah SPPT 4.412.
Kecamatan Bekasi Barat dengan persentase 50.84 persen atau sebesar Rp9.3 miliar dengan target Rp18.4 miliar jumlah SPPT 2.532
Kecamatan Pondok Melati dengan persentase 50.54 persen atau sebesar Rp9.3 miliar dengan target Rp18.5 miliar jumlah SPPT 3.087. Kecamatan Pondok Gede dengan persentase 48.39 persen atau sebesar Rp14.2 miliar dengan target Rp29.8 miliar jumlah SPPT 5.222
Kecamatan Mustika Jaya dengan persentase 47.83 persen atau sebesar Rp14.2 miliar dengan target Rp 29.8 miliar jumlah SPPT 3708. Kecamatan Jati Asih dengan persentase 41.77 persen atau sebesar Rp14.4 miliar dengan target Rp34.4 miliar jumlah SPPT 4.900.
Kecamatan Bekasi Selatan dengan persentase 37.91 persen atau sebesar Rp17.8 miliar dengan target Rp46.9 miliar jumlah SPPT 4501, dan Kecamatan Bekasi Timur dengan persentase 35.04 persen atau sebesar Rp7.5 miliar dengan target Rp21.6 miliar jumlah SPPT 1.793. (Nia/Len)
Komentar