oleh

Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) berlaku mulai (3/9) hingga (2/10) di Kota Bekasi.

Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini salah satu poin dalam Keputusan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 Terkait Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

 

 

“Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman,” pria yang akrab disapa Pepen ini.

 

 

Lebih lanjut pada Keputusan Wali Kota, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada (3/9) hingga (2/10), pada Kecamatan dan/atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Kemudian, Meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan.

Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nia/Len)

BACA JUGA :  Pertamina Resmikan Pertashop Sukawangi di Kabupaten Bekasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed