KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tengah mengajuan usulan pengadaan tiga unit anjungan dukcapil mandiri (ADM) pada 2020 ini, Sabtu, (7/3).
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, usulan pengajuan tersebut akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan pada pertengan tahun ini.
“Anjungan telah kami usulkan pertama kita akan lakukan di (APBD) perubahan rencana pada tiga anjungan semoga tidak meleset,” kata Taufiq saat dikonfirmasi disela-sela kesibukannya.
Artinya, jika biasanya Kota Bekasi terlambat di perubahan pasti secara otomatis pengadaan juga terlambat mudah – mudahan rencana tersebut sesuai dan tidak terlambat,” tuturnya.
Menurut Taufiq, tiga unit ADM ini, kedepannya akan ditempatkan di tiga titik layanan kependudukan. Pertama, di Kantor Wali Kota Bekasi. Kedua, di Kantor Disdukcapil di Jalan Ir. Juanda. Ketiga di Mal Pelayanan Publik (MPP) BTC Bulak Kapal.
“Kami tengah siapkan (pengajuan) tiga unit anjungan dukcapil mandiri agar kita tempatkan di tiga titik sebagai uji coba,” jelas Taufiq.
Usulan anggaran pengadaan ADM tersebut, kata Taufiq, sesuai dengan harga barang yang sebelumnya pernah dikenalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Anggaran tersebut jika dilihat merupakan harga dari price list sebesar Rp180 juta satu unit jadi kita kali tiga saja dengan yang kami usulkan,” tambahnya.
Kendati demikian, Taufiq berharap, terdapat pilihan lain dari daftar harga barang yang sebelumnya telah dikenalkan Kemendagri. Hal tersebut tentu, mampu menyajikan harga yang lebih murah.
“Semoga ada barang yang lebih murah, karena saat ini baru ada tiga penyedia mudah-mudahan besok ada penyedia lain yang dapat memberikan harga yang lebih murah,” tambahnya.
“Kami efisiensi seperti ini, betul tidak, jika sebelumnya, kita usulkan hanya bisa beli tiga lalu ada barang lebih murah bisa beli 4 kan lumayan,” jelasnya.
Taufiq menegaskan, pada 2021 nanti pihaknya tengah merancang pelayanan modern di Kota Bekasi melalui pengadaan 12 ADM untuk di tempat di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
“Kami sudah usulkan melalui banprov (bantuan provinsi) Jawa Barat untuk penyediaan di 12 kecamatan sehingga nanti di 2021 semua kecamatan tidak perlu lagi ada pelayanan kependudukan cukup menggunakan ADM itu,” paparnya.
Sekadar informasi, ADM merupakan mesin yang memungkin setiap warga bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta lahir dan semacamnya, secara mandiri.
“Mesin ini pertama kali dikenalkan Kemendagri beberapa bulan lalu sebagai terobosan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan yang mudah dan cepat,” pungkasnya. (ADV)









Komentar